Dinamika Intelektualitas Kaum Muda
 
Jl.  K. H. A.  D a h l a n   No. 7  Telp/Fax. 0651-21433 Banda Aceh
 
 
I f t i t a h
Dari Redaksi [Baca
Karikatur

Tampilkan gambar Karikatur

 
· www.anakmess.faithweb.com
Situs Anak-anak Ahmad Dahlan
· www.muhammadiyah.net
Portal Muhammadiyah Internasional.
· Edisi HAM
 
 
 
 
 

WAWANCARA

 

“Mari kita lihat syariat ini sebagai kebutuhan”

 Ada Asumsi bahwa ide pemberlakuan syariat Islam di Aceh  hanya sebagai upaya politis pemerintah untuk membelokkan tuntutan referendum rakyat Aceh. Bagaimana komentar Anda ?

Sebenarnya cita-cita masyarakat untuk menegakkan syariat Islam itu sudah sangat lama. Tujuan DI/TII dulu kan itu substansinya, untuk menerapkan syariat Islam di Aceh. Kami tidak dapat mengatakan bahwa ide pemberlakuan syariat Islam melalui UU 18 itu bertujuan untuk membelokkan  atau tidak. Tapi yang jelas bahwa kesempatan ini tidak akan datang dua kali. Jadi, kita ambil kesempatan yang ada itu untuk menerapkan syariah Islam secara serius.

Sudah sekian waktu UU  pemberlakuan syariat Islam dilaksanakan, tapi tampaknya masih jalan di tempat. Komentar Anda ?

Memang, kalau kita lihat dari UU no 44, pemerintah pusat yang membiayai pelaksanaan syari’at Islam. Disamping itu qanun-qanun juga diperlukan. Jadi mungkin untuk mengatasi kesan bahwa itu hanya politis saja, maka direncanakan setelah sidang APBD ini, akan dibahas qanun yang menyangkut Mahkamah syariah. Sebab kalau itu belum ada maka jelas peraturan-peraturan syariyyah akan sulit dilaksanakan di daerah ini.

Apakah ada kesan pemberlakuan syariat islam itu terlalu gegabah?

Saya pikir tidak, rakyat Aceh justru sudah sangat siap dengan pemberlakuan syariat Islam itu. Sebab dulu kan di Aceh sudah berlaku syariat Islam. Cuma mungkin perangkat-perangkat hukumnya yang belum jelas. Dalam pemahaman saya persoalan-persoalan agama dulu hanya diurus oleh pribadi-pribadi, tapi sekarang kan telah menjadi urusan daerah.

Anda yakin persoalan pemberlakuan UU syariat Islam ini akan mampu menyelesaikan persoalan Aceh ?

Saya tidak melihat di sisi itu, tapi saya melihat bahwa pemberlakuan syariat Islam itu adalah kebutuhan masyarakat Aceh sendiri. Mudah-mudahan  harapan kita melalui pemberlakuan syariat Islam, persoalan Aceh bisa selesai secara perlahan-lahan.

Apakah anda melihat UU tersebut terkandung unsur keikhlasan, atau justru sebagai manuver politik pusat ?

Saya mengharapkan pusat itu ikhlas, walaupun  mungkin  apa yang di inginkan oleh UU 44, pusat bertanggung jawab terhadap pemberlakuan syariat Islam itu. Mungkin itu belum ada alokasi dana dari pusat. Tapi DPRD dan Pemda harus melobi pusat agar dana itu bisa turun.

Ada semacam keraguan dari sebagian anggota masyarakat tentang legalisasi penerapan syariat Islam sekarang ini. Pada hal hal dulunya sangat ditentang oleh pemerintah. Apakah ini ada indikasi bahwa ada semacam “jebakan” politik untuk mengisolasi kasus Aceh ?

Saya tidak melihat itu tujuan pusat. Tapi di sisi saya batasi diri, saya melihat syariat Islam itu sesuai dengan keinginan rakyat Aceh sendiri. Kalau ada missi pemerintah untuk “menjebak” Aceh dengan pemberian syariat Islam sehingga menimbulkan stigma dari masyarakat barat bahwa di Aceh ada fundamentalisme, saya fikir barat pasti tahu kondisi Aceh melalu data-data. Jadi kalau mereka mau membantu itu factor kemanusiaan saja.

Apakah pemeberlakuan ini merupakan alternatif yang tepat untuk menyelesaikan kasus Aceh?

Saya  melihat pemberlakuan syari’at Islam di Aceh ini bukan untuk menyelesaikan kasus Aceh. Tapi pemberlakuan UU syariat Islam itu hanya untuk mengakomodir keinginan masyarakat Aceh sejak lama. Faktor konflik di Aceh ini kana banyak sebab, bisa histories, ketidakadilan, dan sebagainya. Sebab menurut saya kalau mau mengobati suatu penyakit tentu kita harus tahu apa penyakitnya dulu.

Selama ini bagaimana evaluasi anda tentang “prestasi” yang sudah diraih pasca satu Muharram 1423 H?

Saya melihat sebenarnya kita masih mencari formula yang tepat untuk memulai pemberlakuan syariat Islam. Mungkin seperti sekarang dewan sudah mendesak dipersiapkan polisi syariah atau wilayatul Thayyibah agar ada yang mengontrol, sehingga misalnya waktu shalat ditetapkan sebagai waktu istirahat, baik dikantor-kantor maupun  dipasar-pasar. Meskipun shalat mereka tidak di mesjid-mesjid seperti di Arab Saudi, mereka shalat di kantor-kantor atau tempat-tempat tertentu. Tapi yang jelas saat panggilan shalat mereka shalat dulu. Itu mungkin sudah kita usulkan ke pemda atau eksekutif untuk mengaturnya melalui perda sebelum qanun selesai.

Terakhir, apa harapan Anda agar syariat Islam ini bisa berjalan lancar?

Agama ini kan bertujuan untuk membahagiakan kita baik didunia maupun di akhirat. Karena itu sepantasnya kita harus berusaha. Kita mulai dulu dari pribadi, keluarga, dan lingkungan kita.. Kalau pemerintah sudah mau mengurus persoalan rumah tangga kita ini apakah kita tolak ?. Karena itu mari kita tanggapi bersama-sama secara positif. Kalau masih ada yang kontra, saya pikir itu cuma factor sudut pandang yang berperspektif politik.(las)

   
 
 Isi Pelopor

 Laporan Utama
 Diskriminasi Perempuan

 B O X
 

 Meudrah
 Tanya jawab seputar HAM.

 Wawancara
  "Mari Kita Lihat Syari'at ini

  sebagai Kebutuhani".

  H a b a
   Halaman Berita Pelopor.

 

 

 

 

 
   
   
   
   
   
   
   
   
   

 Kembali ke Halaman Depan


Copyright © 2002  All rights reserved.