“Mari kita lihat syariat ini sebagai kebutuhan”
Ada Asumsi bahwa
ide pemberlakuan syariat Islam di Aceh
hanya sebagai upaya politis pemerintah untuk membelokkan
tuntutan referendum rakyat Aceh. Bagaimana komentar Anda ?
Sebenarnya
cita-cita masyarakat untuk menegakkan syariat Islam itu sudah
sangat lama. Tujuan DI/TII dulu kan itu substansinya,
untuk menerapkan syariat Islam di Aceh. Kami tidak dapat
mengatakan bahwa ide pemberlakuan syariat Islam melalui UU 18
itu bertujuan untuk membelokkan
atau tidak. Tapi yang jelas bahwa kesempatan ini tidak
akan datang dua kali. Jadi, kita ambil kesempatan yang ada itu
untuk menerapkan syariah Islam secara serius.
Sudah
sekian waktu UU pemberlakuan syariat Islam dilaksanakan, tapi tampaknya masih
jalan di tempat. Komentar Anda ?
Memang,
kalau kita lihat dari UU no 44, pemerintah pusat yang membiayai
pelaksanaan syari’at Islam. Disamping itu qanun-qanun juga
diperlukan. Jadi mungkin untuk mengatasi kesan bahwa itu hanya
politis saja, maka direncanakan setelah sidang APBD ini, akan
dibahas qanun yang menyangkut Mahkamah syariah. Sebab kalau itu
belum ada maka jelas peraturan-peraturan syariyyah akan sulit
dilaksanakan di daerah ini.
Apakah
ada kesan pemberlakuan syariat islam itu terlalu gegabah?
Saya
pikir tidak, rakyat Aceh justru sudah sangat siap dengan
pemberlakuan syariat Islam itu. Sebab dulu kan di Aceh sudah
berlaku syariat Islam. Cuma mungkin perangkat-perangkat hukumnya
yang belum jelas. Dalam pemahaman saya persoalan-persoalan agama
dulu hanya diurus oleh pribadi-pribadi, tapi sekarang kan telah
menjadi urusan daerah.
Anda
yakin persoalan pemberlakuan UU syariat Islam ini akan mampu
menyelesaikan persoalan Aceh ?
Saya
tidak melihat di sisi itu, tapi saya melihat bahwa pemberlakuan
syariat Islam itu adalah kebutuhan masyarakat Aceh sendiri.
Mudah-mudahan harapan
kita melalui pemberlakuan syariat Islam, persoalan Aceh bisa
selesai secara perlahan-lahan.
Apakah
anda melihat UU tersebut terkandung unsur keikhlasan, atau
justru sebagai manuver politik pusat ?
Saya
mengharapkan pusat itu ikhlas, walaupun
mungkin apa
yang di inginkan oleh UU 44, pusat bertanggung jawab terhadap
pemberlakuan syariat Islam itu. Mungkin itu belum ada alokasi
dana dari pusat. Tapi DPRD dan Pemda harus melobi pusat agar
dana itu bisa turun.
Ada
semacam keraguan dari sebagian anggota masyarakat tentang
legalisasi penerapan syariat Islam sekarang ini. Pada hal hal
dulunya sangat ditentang oleh pemerintah. Apakah ini ada
indikasi bahwa ada semacam “jebakan” politik untuk
mengisolasi kasus Aceh ?
Saya
tidak melihat itu tujuan pusat. Tapi di sisi saya batasi diri,
saya melihat syariat Islam itu sesuai dengan keinginan rakyat
Aceh sendiri. Kalau ada missi pemerintah untuk “menjebak”
Aceh dengan pemberian syariat Islam sehingga menimbulkan stigma
dari masyarakat barat bahwa di Aceh ada fundamentalisme, saya
fikir barat pasti tahu kondisi Aceh melalu data-data. Jadi kalau
mereka mau membantu itu factor kemanusiaan saja.
Apakah
pemeberlakuan ini merupakan alternatif yang tepat untuk
menyelesaikan kasus Aceh?
Saya
melihat pemberlakuan syari’at Islam di Aceh ini bukan
untuk menyelesaikan kasus Aceh. Tapi pemberlakuan UU syariat
Islam itu hanya untuk mengakomodir keinginan masyarakat Aceh
sejak lama. Faktor konflik di Aceh ini kana banyak sebab, bisa
histories, ketidakadilan, dan sebagainya. Sebab menurut saya
kalau mau mengobati suatu penyakit tentu kita harus tahu apa
penyakitnya dulu.
Selama
ini bagaimana evaluasi anda tentang “prestasi” yang sudah
diraih pasca satu Muharram 1423 H?
Saya
melihat sebenarnya kita masih mencari formula yang tepat untuk
memulai pemberlakuan syariat Islam. Mungkin seperti sekarang
dewan sudah mendesak dipersiapkan polisi syariah atau wilayatul
Thayyibah agar ada yang mengontrol, sehingga misalnya waktu
shalat ditetapkan sebagai waktu istirahat, baik dikantor-kantor
maupun dipasar-pasar.
Meskipun shalat mereka tidak di mesjid-mesjid seperti di Arab
Saudi, mereka shalat di kantor-kantor atau tempat-tempat
tertentu. Tapi yang jelas saat panggilan shalat mereka shalat
dulu. Itu mungkin sudah kita usulkan ke pemda atau eksekutif
untuk mengaturnya melalui perda sebelum qanun selesai.
Terakhir,
apa harapan Anda agar syariat Islam ini bisa berjalan lancar?
Agama ini kan
bertujuan untuk membahagiakan kita baik didunia maupun di
akhirat. Karena itu sepantasnya kita harus berusaha. Kita mulai
dulu dari pribadi, keluarga, dan lingkungan kita.. Kalau
pemerintah sudah mau mengurus persoalan rumah tangga kita ini
apakah kita tolak ?. Karena itu mari kita tanggapi bersama-sama
secara positif. Kalau masih ada yang kontra, saya pikir itu cuma
factor sudut pandang yang berperspektif politik.(las) |