Lembaga Pers Pemuda Muhammadiyah Nanggroe Aceh Darussalam
Dinamika Intelektualitas Kaum Muda
 
Jl.  K. H. A.  D a h l a n   No. 7  Telp/Fax. 0651-21433 Banda Aceh
 
 
I f t i t a h
Dari Redaksi [Baca]
Karikatur

Tampilkan gambar Karikatur


Link Situs
· www.anakmess.faithweb.com
Situs Anak-anak Ahmad Dahlan
· www.muhammadiyah.net
Portal Muhammadiyah Internasional.
·  


 
 
 
 

O P I N I

Sejak dicanangkannya pelaksanaan syari’at Islam di Aceh Darussalam, pada 1 Muharram 1423 H lalu, banyak pihak yang menilai Syari’at Islam di Aceh kini berada di persimpangan jalan. Dengan kata lain, apakah Syari’at Islam dipahami secara simbolis atau menjadi solusi. Dua kutub ekstrim itu kini mencuat di Aceh Darussalam. Berkali-kali gebernur Aceh mengatakan bahwa pelaksanaan Syari’at Islam adalah solusi untuk menyelesaikan konflik yang kini masih berlanjut. Sedangkan mereka yang berada di “luar” kekuasaan menuding pelaksanaan Syari’at Islam terjebak dalam simbolisasi. Ini terlihat dari adanya kawasan tutup aurat dan bagi-bagi jilbab.

            Bagi saya, simbolisasi dan substansi adalah dua hal ibarat dua sisi mata uang. Kita akan kehabisan energi manakala meributkan kedua hal itu. Justru yang harus kita lakukan adalah mensinergiskan simbol dan substansi dalam aktualisasi Syari’at Islam di Aceh. Substansi itu penting, sebab implementasi syari’at, sejatinya, tidak boleh dipahami sebagai masalah perundang-undangan saja. Formalisasi sangat mudah dilakukan, namun menggapai substansi Islam, bukan hal yang mudah.

            Karena itu, ada hal yang harus kita pahami bersama bahwa memperjuangkan Syari’at Islam bukanlah karena mengandalkan kewajiban negara semata, tetapi lebih merupakan konsekuensi logis semua orang yang telah mengaku Islam dan beriman. Dalam konteks itu maka ada pilihan-pilihan yang dapat kita lakukan dalam kaitannya dengan aktualisasi Syari’at Islam:

1.     Gerakan Individual, yaitu gerakan melaksanakan Islam mulai dari dirinya sendiri dan keluarga. Hal ini seperti sering diucapkan para da’i, “kalau kau ingin menegakkan negara Islam, tegakkan negara Islam dalam dirimu”. Betapa banyak ruang lingkup Syari’at Islam bisa dikerjakan, terutama menyangkut hukum-hukum private (pribadi).

2.     Gerakan Sosial dan Pendidikan, yaitu gerakan menebarkan ajaran Islam kepada masyarakat awam melalui jalur pendidikan, kesehatan dan lainnya, sebagai pembuktian bahwa ajaran Islam rahmatan Lil ‘alamin dalam bentuk praktek. Gerakan inilah yang menjadi kekuatan strategis. Sepanjang sejarah perjalanan Islam, gerakan pendidikan sangat diperlukan dalam rangka mempersiapkan SDM secara kuantitatif dan kualitatif.

3.     Gerakan Sosial Politik, yaitu kalangan intelektual muslim Aceh yang berada di berbagai institusi sosial, plolitik, birokrasi, bisnis, teknologi dan lainnya. Di sini diperlukan mobilitas vertikal dan horizontal secara bersama-sama. Pada saat diperlukan, potensi dan aktualisasi sumber daya manusia telah siap.

4.     Gerakan legislasi, yaitu memperjuangkan nilai-nilai Islam dalam bentuk peraturan dan perundang-undangan. Di Aceh, perjuangan ini dilakukan dalam bentuk mempersiapkan dan menjalankan Qanun-qanun yang mengakomodasi pelaksanaan Syari’at Islam. Formalisasi syari’at ini diharapkan menjadi rujukan dalam upaya mereformasi sektor ekonomi, sosial dan pemerintah yang bobrok. Meskipun formalisasi Syari’at Islam tidak serta merta memberikan solusi atau problem kehidupan di Aceh, paling tidak para pengambil kebijakan di Aceh telah memiliki pegangan yang kuat untuk merealisasikan dan merehabilitasi berbagai ketimpangan, baik sosial maupun yang lainnya.

Gerakan legislasi ini memberi peluang yang besar, karena lebih mudah untuk melakukan dialog dengan kalangan lain di parlemen.

Saya yakin dan percaya di antara kita masih banyak pilihan-pilihan strategis yang bisa kita lakukan dalam aktualisasi Syari’at Islam di Aceh Darussalam. Wallahu’alam.

Baca Opini lagi >>

   
 
 Isi Pelopor
 Laporan Utama
 Diskriminasi Perempuan
 B O X
 
 Meudrah
 Tanya jawab seputar HAM.
 Wawancara
  "Kami Selau dibohongi".

  H a b a
   Halaman Berita Pelopor.


 

 

 
   
   
   
   
   
   
   
   
   

Kembali ke Halaman Depan


Copyright © 2002 All rights reserved.