Ditempat yang sama, Sabtu (29/12), Fakultas
Hukum Unsyiah juga menggelar Seminar Nasional dengan tema
"Representasi Kepentingan Perempuan Dalam Rancangan Qanun Syari’at
Islam". Seminar yang dihadiri peserta 80% perempuan, menghadirkan
para pembicara Dr. Muslim Ibrahim, MA Ketua MPU Aceh, Prof. Dr.
Alyasa’ Abubakar, MA, Wakil Ketua MPU Aceh, Dra. Rosmawardani, SH
dari Pengadilan Agama Banda Aceh, Dra. Naimah Hasan, MA, Aktivis
Perempuan Aceh, Siti Wildaniar, SH Dosen Fakultas Hukum Unsyiah,
dan Drs. Fuad Mardhatillah, MA Dosen Fakultas IAIN Ar-Raniry, juga
aktivis HAM dan pengamat sosial kemasyarakatan.
Dekan Fakultas Hukum Unsyiah Prof. H Dahlan,
SH, MH, mengatakan, tujuan diadakannya Seminar Nasional adalah
untuk menghimpun berbagai masukan dari berbagai kalangan di
masyarakat dalam penyusan Rancangan Qanun Syari’at Islam. Terutama
sekali untuk mengakomodir kepentingan perempuan, sehingga nantinya
Qanun Syariat Islam yang disusun oleh DPRD I Aceh tidak terkesan
diskriminatif terhadap hak-hak perempuan di Aceh.
Menurut Muslim Ibrahim, di Aceh baru ada Perda
No. 5/1999, bukan qanun, sementara ini yang ada baru rancangan
qanun, dalam hal ini pembicaraan tentang rancangan qanun tentang
perempuan, akan tetap melibatkan perempuan, sehingga hasilnya akan
refreshentatif untuk kepentingan perempuan Aceh
Pembicara lain, Fuad, mengatakan: Perempuan
mempunyai potensi "merawat kehidupan", maka beri kesempatan
perempuan mewujudkan cita-cita perdamaian. Maka kepentingan
perempuan yang harus direpresentasikan dan diakomodasi oleh qanun
syari’at Islam di NAD. Qanun bukan hanya kepentingan perempuan,
tetapi kepentingan Islam. Makanya, qanun itu haruslah milik
rakyat, bukan milik pemerintah, karena itu harus dikawal terus
sampai disahkan menjadi sebuah ketentuan hidup perempuan dan
masyarakat Aceh, Dukung Naimah Hasan. (qar)