Assalamu

Dinamika Intelektualitas Kaum Muda
 
Jl.  K. H. A.  D a h l a n   No. 7  Telp/Fax. 0651-21433 Banda Aceh
 
I f t i t a h
Dari Redaksi [Baca]
Karikatur

Tampilkan gambar Karikatur


Link Situs
· www.anakmess.faithweb.com
Situs Anak-anak Ahmad Dahlan
· www.muhammadiyah.net
Portal Muhammadiyah Internasional.
· Content Ratings
Get more information on how you can rate your site with ICRA.


Dalam Konstruksi

 

 
 
 
 

H A B A

 

PEREMPUAN HARUS DILIBATKAN DALAM RANCANGAN QANUN

Ditempat yang sama, Sabtu (29/12), Fakultas Hukum Unsyiah juga menggelar Seminar Nasional dengan tema "Representasi Kepentingan Perempuan Dalam Rancangan Qanun Syari’at Islam". Seminar yang dihadiri peserta 80% perempuan, menghadirkan para pembicara Dr. Muslim Ibrahim, MA Ketua MPU Aceh, Prof. Dr. Alyasa’ Abubakar, MA, Wakil Ketua MPU Aceh, Dra. Rosmawardani, SH dari Pengadilan Agama Banda Aceh, Dra. Naimah Hasan, MA, Aktivis Perempuan Aceh, Siti Wildaniar, SH Dosen Fakultas Hukum Unsyiah, dan Drs. Fuad Mardhatillah, MA Dosen Fakultas IAIN Ar-Raniry, juga aktivis HAM dan pengamat sosial kemasyarakatan.

Dekan Fakultas Hukum Unsyiah Prof. H Dahlan, SH, MH, mengatakan, tujuan diadakannya Seminar Nasional adalah untuk menghimpun berbagai masukan dari berbagai kalangan di masyarakat dalam penyusan Rancangan Qanun Syari’at Islam. Terutama sekali untuk mengakomodir kepentingan perempuan, sehingga nantinya Qanun Syariat Islam yang disusun oleh DPRD I Aceh tidak terkesan diskriminatif terhadap hak-hak perempuan di Aceh.

Menurut Muslim Ibrahim, di Aceh baru ada Perda No. 5/1999, bukan qanun, sementara ini yang ada baru rancangan qanun, dalam hal ini pembicaraan tentang rancangan qanun tentang perempuan, akan tetap melibatkan perempuan, sehingga hasilnya akan refreshentatif untuk kepentingan perempuan Aceh

Pembicara lain, Fuad, mengatakan: Perempuan mempunyai potensi "merawat kehidupan", maka beri kesempatan perempuan mewujudkan cita-cita perdamaian. Maka kepentingan perempuan yang harus direpresentasikan dan diakomodasi oleh qanun syari’at Islam di NAD. Qanun bukan hanya kepentingan perempuan, tetapi kepentingan Islam. Makanya, qanun itu haruslah milik rakyat, bukan milik pemerintah, karena itu harus dikawal terus sampai disahkan menjadi sebuah ketentuan hidup perempuan dan masyarakat Aceh, Dukung Naimah Hasan. (qar)

Baca Haba lain lagi >>

 

   
 
 Isi Pelopor
 Laporan Utama
 Diskriminasi Perempuan
 B O X
 
 Meudrah
 Tanya jawab seputar HAM.
 Wawancara
  "Kami Selau dibohongi".

  H a b a
   Halaman Berita Pelopor.

Sedang dikonstruksi

 

 

 Sedang dikonstruksi

 
   
   
   
   
   
   
   
   
   
Kembali ke Halaman Depan

Copyright © 2002 All rights reserved.